Detiknews.id Surabaya – Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha Hardiputra didampingi Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar dan Kanit Jatanras Iptu Agung Kurnia Putra. Menggelar relese pelaku pembunuhan berinisial AH (39) warga Sampang Madura. Pasalnya telah melakukan pembacokan kepada warga Simojawar V/A Surabaya pada Rabu (10/3/2021) lalu. Akibat terbakar cemburu, korban dibacok karena telah selingkuhi istri.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardiputra menuturkan, AH ditangkap personelnya pada Kamis (11/3/2021) kemarin. AH mengaku tak ada niatan membunuh korbannya, saat akan mengeksekusinya.
“Niatnya menganiaya, tapi ini terbilang membunuh juga,” terang Yudha kepada awak media.
Lanjut Yudha, saat itu, status korban dengan mantan istri mengaku masih utuh alias menikah. Bahkan, tak ada catatan atau data yang menyebut keduanya belum berpisah. Kendati demikian, korban mengaku sudah berhubungan dengan D. Hal itu lah yang diduga menyebabkan terjadinya pembantaian itu.
“Katanya menikah, tapi tidak ada catatan dari negara atau nikah siri,” sambungnya.
Diketahui, korban tidak memiliki KTP. Korban dan pelapor, Rosiah, juga tidak mempunyai surat pernikahan yang sah. Setelah diperoleh data dan informasi bahwa terduga pelaku telah pergi dari TKP ke daerah Sampang Madura, kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap terduga Pelaku hingga akhimya terduga pelaku dapat diamankan.
Tersangka menjelaskan, amarahnya tergugah sejak Februari 2013 saat bekerja sebagai TKI di Malaysia. Saat itu, ia memperoleh informasi bahwa pelapor dengan korban mempunyai hubungan atau diduga selingkuh.

Beberapa tahun kemudian, pada April 2019 saat masih bekerja sebagai TKI di Malaysia, pelapor kembali ke Sampang. Namun, April 2020 Pelaku kembali bekerja sebagai TKI di Malaysia seorang diri.
Saat berada di Malaysia, pelaku mendapatkan kabar dari anaknya bahwa pelapor sering keluar dan bertemu dengan D. Atas hal tersebut, pelaku pulang ke Sampang dan mendapati Rosiah, sudah tidak berada dirumah.
Rabu (10/3/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menuju ke Surabaya dengan menggunakan sepeda motor sembari membawa celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di Jalan Simojawar Surabaya, AH melihat D sedang berjalan kaki sendirian. Tak berpikir panjang, AH langsung mengayunkan celurit kearah korban dan mengenai tangan. Belum usai, AH menyabetkan kembali ke pundak, perut, dan paha korban secara membabi buta.
Mengetahui Korban tersungkur, AH langsung naik sepeda motor untuk melarikan diri.
“Istri saya sudah 2x berhubungan, yang pertama dimaafkan, yang kedua dibawa lari (korban),” akunya.
Kendati demikian, AH mengaku tak tahu apa alasan Rosiah berselingkuh dengan D. Ia mengaku hanya dibutakan api cemburu ketika mendengar dan mengetahui kejadian itu.
“Tidak tahu alasannya selingkuh sejak saya 5 tahun jadi TKI. Yang tau anak saya, saya dikabari waktu itu,” pungkasnya.
AH mengaku menyesal, ” Iya, saya menyesal,” katanya, sambil menunduk. Jum’at (12/03/2021)
Akibat ulahnya itu, AH dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (M9)
Komentar