Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan R2. Berdasarkan LP-B/ VII/ Res.1.8./ 2021/ Reskrim/ Surabaya/ SPKT Polsek Tegalsari tanggal 23 Juli 2021. Tersangka bernama AY. Ismail (21) warga Jalan Pandegiling 1/29-A Surabaya. Berhasil ditangkap di Samping rumahnya Jalan Pandegiling tengah Nomer 16 Surabaya.
Kanit Reskrim Tegalsari Iptu Marji Wibowo, menuturkan, kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 sekira Pukul 23.30 wib di Samping rumah Jalan Pandegiling tengah No.16 Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Barang yang dicuri berupa 1 sepeda motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL Noka. MH1JF5116AK037366 Nosin. JF51E1040602. Atas nama Nuriati, yang dilakukan orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Lanjut Marji, korban memarkir kendaraan tersebut di samping rumah pada hari Kamis pukul 19.30 wib dan di tinggal masuk rumah untuk beristirahat. Naasnya, ketika korban keluar rumah pukul 23.30 wib dan mengetahuinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada / hilang diambil orang tidak dikenal.
“Kemudian, korban mencari sepeda motor dan berpapasan dengan pelaku yang membawa sepeda motor korban dan langsung di teriaki maling. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 STNK sepeda motor merk Honda Beat NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL beserta kunci besi L dan Tas pinggang warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (M9)
Komentar