Spesialis Curat Antar Kota, Diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil meringkus 3 tersangka Sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Ada 15 TKP yaitu, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama – sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim / M9

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP. Antara lain, pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

“Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor serta Handphone,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021)

Ditempat yang sama, Dirrreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Miliar.

“Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

Lanjut Totok, dari pengungkapan ini. Tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.

“Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,” ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait