Detiknews.id Surabaya – Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil meringkus 3 tersangka Sindikat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Ada 15 TKP yaitu, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama – sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.
Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.

Komentar