Sindikat Curanmor Antar Provinsi Ditangkap Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim kembali  berhasil menangkap sindikat Curanmor jaringan antar Provinsi. Kegiatan ungkap kasus berada di halaman Ditreskrimum Mapolda Jatim Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya.

Ada 10 laporan polisi dengan TKP diseluruh wilayah Polda Jawa Timur seperti Lumajang,  Probolinggo Kabupaten,  Probolinggo Kota, Blitar,  Pasuruan, Jember dan sekitarnya. Untuk wilayah luarkota Semarang,  Cirebon dan beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Jatim dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim / M9

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratuangie didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo  mengatakan, ini adalah ungkap kasus dari Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim.

“Akhir bulan tanggal 25 Februari telah mengungkap jaringan sindikat ranmor berupa Curat dan Curas dengan menggunakan Senpi. Jadi tersangka tidak segan menembak kepada korban yang melawan juga melukai korban dengan senjata tajam, ” tuturnya. Kamis (26/03/2020)

Masih dengan Pitra, modusnya dengan mencuri Truck maupun mobil Pick Up diparkiran rumah atau digarasi. Kemudian dibawa disuatu tempat untuk diambil mesinnya maupun aksesoris lainnya dengan cara terpisah-pisah. Setelah itu diperbaiki dan dijual lagi dengan kondisi yang bagus ditempat yang berbeda.

“Ada 10 tersangka berhasil ditangkap dengan peran berbeda dan orang yang terkait dengan perbuatan membantu dan menjadi penadah. Ada 1 korban yang sudah dibunuh hingga meninggal. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga terungkap jaringan lainnya, ” pungkasnya.

Barang bukti yang disita petugas /M9

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 6 Senpi, 4 Clurit, beberapa buku Bank, STNK kendaraan, peralatan untuk mencongkel mobil dan beberapa kepala mobil truk.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363,  Pasal 365 tentang Curas dan Penadahan. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait