Siber Polda Jatim Periksa Pelaku Ujaran Kebencian di Akun TikTok @calonistri71600 

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Arjuna Wijaya (AW) (23) warga Probolinggo berhasil diamankan oleh Subdit V Siber Unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Terkait cuitan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) akun Tiktok @calonistri71600.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Tim Gabungan mengamankan pelaku ke Mapolda Jatim, diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Usai hadir di kegiatan Deklarasi LDII Pemilu Damai, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto membenarkan tim gabungan Mabes Polri dan Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pengguna medsos pengancam calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

“Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Untuk prosesnya pelaku akan dijerat pasal UU ITE. Pastinya, pasal undang-undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami,” tuturnya. Sabtu (13/01/2024)

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang menyampaikan ancaman penembakan melalui akun TikTok @calonistri71600.

“Benar, kami dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Mabes Polri sudah mengamankan AW. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini, anggota masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” jelasnya melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap pelaku di Jember. (M9)

Komentar

Berita Terkait