Detiknews.id Surabaya – Dampak Covid-19, membuat jatuhnya perekonomian di semua elemen masyarakat, sehingga sebagian orang menghalalkan segala cara untuk mengais rejeki. Terkait ini, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus perjudian online.
Berdasarkan 10 LP yang masuk di Polrestabes Surabaya, ada puluhan tersangka antara lain : RC, ID, BP, AF, GK, AR, JH, AS, MR, RA, AL, HR, NA, DS dan UU. Salah satu pelaku Billy Prakasa (BP) pelaku spesialis judi online, akibat perbuatannya harus merasakan dinginnya sel Polrestabes Surabaya.
Ditangkapnya Billy berbarengan dengan puluhan pelaku judi Iainnya. Mereka adalah hasil tangkapan selama dua bulan terakhir oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif mengatakan dari puluhan tersangka yang ditangkap itu, mereka melakukan permainan judi sebanyak 13 jenis mulai judi konvensional hingga judi online.
“Jenisnya ada permainan togel, togel online, baik itu Singapura maupun Hongkong, ada bakarat, roulette, judi bola dan beberapa judi konvensional,” kata Latif saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Lanjut Latif, masa seperti ini dimanfaatkan oleh para pelaku berjudi online sesering mungkin. Sehingga mereka bisa mendapatkan uang yang cukup banyak dari hasil berjudi tersebut.
“Secara realitas memang banyak kegiatan di kamar, atau di rumah di depan laptop sehingga memungkinkan sekali (pelaku) banyak melakukan kegiatan seperti itu (judi online) karena tidak ada kegiatan lain,” katanya.
Pelaku Billy mengakui, memasang taruhan Judi Bacarat secara Online melalui Internet di Situs WWW.M88.COM dengan User Gandroses. paswod metal 444. Saya melakukan Perjudian tersebut setiap hari dan sifatnya untung-untungan selain melakukan judi Bacarat, juga melakukan Judi lain yaitu Judi Bola.
“Saya bermain dengan cara masuk ke website judi online. Di situ saya berperan sebagai cash market dalam judi bernama baccarat, yaitu judi menggunakan kartu remi. Kalau beruntung tak tanggung-tanggung, keuntungan yang saya peroleh dari melakukan pekerjaan itu mencapai Rp. 80 sampai 90 juta per bulannya, ” jelasnya.
Websitenya ada beberapa, salah satunya asian poker. Yang bisa akses semua orang karena situsnya bebas. Billy bukan bandar, tapi dia pemain rutin.
Barang Bukti yang disita petugas yaitu beberapa Handphone, Uang, Kartu ATM, Laptop, iPad, Modem WiFi, Token BCA, Buku Tabungan, Bulpoint, Buku Rekapan, 1 Buah Granit, 2 Buah Uang Koin, Kayu (media koin), 5 buah kursi pendek, Sejumlah uang tunai Rp. 3 juta
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Perkara tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (M9)
Komentar