Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Penipu, Janjikan ASN Korban Rugi Miliaran Rupiah

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, S.H, S.I.K, M.M, M.H kembali berhasil menangkap kedua pelaku penipuan dan penggelapan yang dilakukan TR (57) (ASN) warga Perum Green Line Blok Surabaya dan ADS (38) warga Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sehingga para korban dirugikan total senilai Rp. 1.075.000.000.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, S.H, S.I.K, M.M, M.H menuturkan, ini hasil perkembangan penanganan perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (ASN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Disini korbannya ada 7 orang. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 1.075.000.000,” tuturnya

Lanjut Mirzal, modusnya dengan memberikan iming-iming korban untuk menjadi ASN. Bermula pelapor Melihat Status WA milik teman SMP pelapor. Status temannya sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP). Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti Temannya, kemudian Pelapor meminta kepada temannya itu untuk dihubungkan kepada Terlapor.

“Akhirnya, atas permintaan Terlapor, Pelapor menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 Juta melalui temannya yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai. Pembayaran pertama sejumlah Rp. 110 juta dan pembayaran yang kedua sebanyak 70 juta. Setelah itu diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN,” jelasnya.

Kronologi penangkapan, menurut Mirzal, kedua tersangka sejak tanggal 23 November 2021 setelah mengetahui adanya laporan dari para korban penipuan, terlapor tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya Menuju ke daerah Lampung Selatan, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 pukul 18.00 Wib.

“Naasnya, kedua tersangka berhasil ditangkap Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan di rumah orang tua ADS. Kemudian penyidik membawa saksi dan menetapkan kedua tersangka serta melakukan penahanan,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, Kwitansi asli pembayaran dari Pelapor kepada Terlapor dan Buku Tabungan asli dari Bank Jatim milik FS. (M9)

Komentar

Berita Terkait