Satreskoba Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Sabu, Warga Mojoklanggru Terancam 15 Tahun Penjara

Detiknews.id Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kembali mengamankan seorang pria berinisial HF (24) karyawan swasta, asal Jalan Mojoklanggru Lor baru Surabaya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan di tangkap dirumahnya, pada hari Jum’at tanggal 01 Juli 2022. Pasalnya, terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang di tempatinya itu kerap dijadikan transaksi sabu.

“Atas informasi ditindaklanjuti ternyata benar bahwa didalam dalam rumah tersangka, Polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 poket dengan berat total keseluruhan 12,85 Gram.” Jelas Daniel Marunduri, pada, Senin (25/07/2022).

Baca Juga
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu dan Tangkap 2 Tersangka
Barang bukti yang disita petugas / M9

Tak hanya sabu, masih kata Daniel, setelah dilakukan penggeledahan. Petugas juga temukan 1 buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu +1,56 Gram, 1 Bendel klip kosong, 1buah Skrop, Uang tunai Rp.250.000-,1 buah timbangan Elektrik, dan 1 unit Handphone OPPO A54 warna biru.

“Tersangka akui bahwa barang yang di temukan itu adalah miliknya, dia mendapatkan barang tersebut dengan cara di beli dari seorang bandar berinisial RN (DPO) sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram,” paparnya.

Lanjut Daniel Marunduri, tersangka membeli sabu ke pada RN seharga Rp. 8 Juta, pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2022 lalu.

“Setelah barang diterimanya oleh tersangka, HF di pecah menjadi beberapa bagian dengan maksud tujuan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat atau harga yang sudah di tentukan,” tambah Daniel.

Baca Juga
Imigrasi Kelas I Surabaya Amankan Warga Tiongkok Joki Paspor, Ini Pengembangannya

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara.

“Tersangka, HF juga akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait