Satnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 46,6 Kilogram Sabu dan 4000 Pil Koplo dari Jaringan Lapas

Detiknews.id Surabaya – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menggelar hasil ungkap kasus peredaran narkoba. Sejumlah 46,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 4000 butir pil koplo. Ini hasil pengembangan kasus yang telah diungkap dan direlease oleh Kapolda Jatim sebanyak 45 kilogram sabu pada bulan Desember 2021 lalu.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu, petugas berhasil mengamankan 2 koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah Hotel di daerah Lampung.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan menuturkan, keduanya mendapatkan upah masing-masing Rp. 100 Juta dari keduanya mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial JK (DPO).

“Kedua tersangka ini telah melakukan 2 kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan didaerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir, dikarenakan terlilit hutang,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (02/03/2022).

Tidak sampai disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada tanggal 17 Februari 2022 yang lalu, petugas kembali berhasil mengamankan seorang kurir berinisial ED dengan barang bukti 1,6 kilogram yang disimpan di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya.

“Yang bersangkutan ini dikendalikan oleh seorang Napi yang berada disalah satu lapas Jawa Timur. Dan pengakuan dari ED ini, dia telah melakukan 2 kali transaksi dan yang pertama menerima Narkotika jenis sabu sebanyak 800 gram, alasan dia memilih pekerjaan ini adalah untuk menambah penghasilan,” lanjutnya.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 28 Februari 2022 kemarin. Petugas kembali berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MB dan AS didaerah Jalan Wonokromo Surabaya, beserta barang bukti.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.

Barang bukti yang disita petugas berupa narkoba jenis sabu seberat 17 kilogram + 800 gram + 1,6 kilogram + seberat 3 kilogram Sabu dan 4.000 butir obat keras jenis Double L (Pil Koplo) yang ditaruh di dalam koper warna hitam.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati. (M9)

Komentar

Berita Terkait