PT GBDS Bayar Rp 30 Juta Ditolak, Ajukan Kasasi Soal Hasil Sidang PKPU

Detiknews.id Surabaya – Advokat PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) Sayyid Umar Al Masyhur, menggelar konferensi pers terkait kliennya PT. GBDS yang dipailitkan pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan mengajukan Kasasi setelah dinyatakan pailit.

Dalam memori kasasinya, perusahaan pengelola hotel yang beraset Rp 70 miliar itu mengklaim mampu melunasi utangnya ke para kreditur. Namun, satu kreditur dengan tagihan sekitar Rp 30 juta menolak dibayar.

Advokat PT GBDS Sayyid Umar Al Masyhur menjelaskan, itu diajukan kontraktor yang membangun hotel dengan tagihan Rp 3,3 miliar. Dalam prosesnya terdapat sejumlah kreditur konkuren yang masuk.

“Awalnya normal sesuai ketentuan, PT GBDS mengajukan perdamaian dalam prosesnya. Sebab, perusahaan  sebenarnya bisa melunasi utang,” jelasnya.

Baca Juga
Ferari Gelar UPA dan PKPA, Cetak Advokat Profesional Religius

Lanjutnya, menurut pemohon dalam kasus ini ada penyebab yang membuat tidak adanya pembayaran selama ini. Karena kontraktor tidak bekerja sesuai perjanjian. Hasil pengerjaannya beberapa kali molor dari waktu yang ditentukan.

“Otomatis kena pinalti,” terangnya.

Penjelasan PT GBDS tidak diterima oleh kontraktor, terkesan tidak mau tau.

“Mereka inginnya tagihan dan denda dibedakan. Nilai yang harus dibayar akhirnya tidak pernah cocok,” ungkapnya.

Sayyid mengatakan, manajemen perusahaan memilih mengalah saat proses PKPU berjalan. Direktur PT GBDS memakai dana pribadinya untuk menalangi utang para kreditur. “Dilunasi semua,” katanya.

Menurut Sayyid, CV Kika Studio (KS) sebagai salah satu kreditur mengembalikan uang pelunasan. Dalih pemilik rekening penerima uang itu salah kirim.

Baca Juga
Advokat Unggul Berkualitas, Harapan FERARI Jatim dan UPN Veteran di UPA Angkatan 6

“Dikirim ulang sampai tiga kali, terakhir rekening diblokir,” jelasnya.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait