Sayyid pun menyayangkan laporan pengurus PKPU kepada hakim pengawas. Di antaranya menuding PT GBDS telah beritikad buruk karena tidak menjelaskan asal usul dana yang dipakai membayar para kreditur.
“Tujuan PKPU sebenarnya sederhana. Agar debitur melunasi utang. Dan itu sudah dilakukan,” paparnya.
PT GBDS, lanjutnya, bukan tidak mampu membayar utang. Sayyid menuturkan, nilai taksasi kekayaan perusahaan mencapai Rp 70 miliar.
“Hotel kami punya 102 kamar. Okupansi terburuk 70 persen,” sebutnya. Minggu sore (19/11/2023)
“Selain itu, gak benar kalau untuk membayar ini PT GBDS menjual saham atau asset. Beliau memakai uang pribadi untuk membayar semua ini,” jelas salah satu pengurus yang hadir.
Sayyid menambahkan, dampak putusan pailit membuat nasib hotel dan pegawainya menjadi gelap. Sebab, keuangan perusahaan sekarang dalam wewenang pengurus.
“PT GBDS tidak bisa mengurus keuangan. Logika saja masak perusahaan yang sehat harus pailit hanya karena utang Rp 30 juta,” ujarnya.
Ditempat berbeda Direktur CV KS Mikail Infianto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat pembayaran. Sebab, pelunasan yang diklaim itu dikirim ke rekening pribadi pegawai bagian keuangan.
“Oleh yang bersangkutan dikembalikan karena khawatir jadi penggelapan,” katanya.
Mika menjelaskan, pihaknya sudah mengirim tagihan ke PT GBDS dengan mencantumkan rekening kantor sebelum proses PKPU. Namun, tidak direspon.
“Waktu sidang mereka bilang mau membayar. Kenapa gak dari dulu? Kalau sekarang kami ikuti prosesnya saja,” ungkapnya.
Salah satu pengurus PKPU Arjuna Prima Febrianto, secara terpisah menyebut proses yang berjalan sudah sesuai prosedur. Hanya, dia mengaku belum bisa banyak berkomentar.

Komentar