Detiknews.id Surabaya – Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) datang ke Polda Jatim untuk melaporkan oknum. Fx nama oknum yang dilaporkan, diduga ancam membunuh salah satu advokat saat mediasi dalam menyelesaikan Polemik Bebek Sinjay di Madura.
Dalam hal ini, Pemilik Bebek Sinjay kooperatif dalam permasalahan ini dan CA warga Madura, pemilik tanah yang di gugat PTUN hasil NO. Artinya kembali kepada awal pemilik awal. Sehingga hal ini membuatnya timbul ancaman pembunuhan kepada para Advokat yang hadir untuk menyelesaikan Polemik Bebek Sinjay.
Tiga Advokat yang melaporkan, salah satu pendiri PPJT Achmad Shodiq SH MH MKn, Ketua Umum PPJT Syarifudin Rakib SH, dan Sekjen PPJT Wahyu Ongko Wiyono SH serta 40 Advokat lainnya.
Advokat Syarifudin Rakib SH menuturkan, PPJT datang ke Polda Jatim untuk melaporkan oknum bernama FX, yang diduga telah melakukan pengancaman pembunuhan.
“Permasalahan yang terjadi beberapa minggu yang lalu terjadi di restoran Bebek Sinjay. Dimana salah satunya Achmad Shodiq yang mendapat ancaman,” tuturnya. Selasa (16/01/2024)
Lanjutnya, akibat dari ancaman ini. Pengancam tidak sebagai kapasitas atau bukan dalam pihak yang berperkara hari ini kami datangi Polda Jatim.
“Terlapor bertempat tinggal di Desa Banangkah, Dusun Gersabe, Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Burneh. Awalnya yang sebenarnya kita tuh tujuannya hanya bicara baik-baik saja,” jelasnya.
Menurutnya, motifnya tidak jelas. Dalam pengancaman kemarin, oknum menyebutkan Instansi terkait kepolisian. Untuk kapasitas soal sertifikat SHM tidak jelas asal usulnya. Sehingga saat kedatangan PPJT untuk memediasi dan hal itu diterima baik oleh para pemilik tanah dan pemilik Bebek Sinjay.
“Akibat ulah oknum yang hadir di kegiatan mediasi dengan mengancam pembunuhan. Maka, hari ini kita laporkan di Polda Jawa Timur. Sikap kita ini agar tidak terjadi pada pengacara pengacara yang lain,” ungkapnya.
Advokat Achmad Shodiq SH, MH, MKn menegaskan, disini PPJT saling solidaritas, contohnya dalam hal pengancaman pembunuhan seperti ini. Apalagi teman seprofesi yang lain, seakan negara-negara hukum orang seenaknya mengancam bahkan pembunuhan.
“Kami sudah sesuai prosedur adalah profesi sebagai pengacara. Harapannya , jangan ada ancaman-ancaman kepada sahabat-sahabat saya yang lain dengan rekan kami pengacara yang lain,” terangnya.
Ditambahkan oleh Sekjen Wahyu Ongko Wiyono SH, secara prinsip sudah disampaikan bahwa PPJT adalah wadah dari berbagai organisasi advokat. Prinsip yang dijunjung adalah saudara seprofesi, apapun permasalahan selalu memberikan kontribusi terhadap salah satu anggota yang terkena masalah.
“Kami saling mensupport satu sama lain, ikut memberikan solusi dalam menyelesaikan permasalahan,” pungkasnya. (M9)
Komentar