Detiknews.id Surabaya – Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim kembali mengungkap jaringan Narkoba jenis Sabu dan Extacy dari Malaysia, bekerjasama dengan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Hanny Hidayat, Kasubdit Ditresnarkoba Kompol James F Sampouw dan petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya.
Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Controlled Delivery, yaitu teknik penyidikan, dengan hasil penelusuran menangkap kedua tersangka ICK dan RA. Dengan TKP di pinggir jalan depan Parkiran Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, Ditnarkoba Polda Jatim bersama petugas Bea Cukal Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut, karena dicurigai diduga terdapat narkoba.
“Ini berdasarkan informasi pengawasan atau profiling Bea Cukai mendapatkan sebuah paket yang hanya bertuliskan sebuah nomor telepon penerima tersangka berinisiap RA dengan nomor 083825320XXX. Selanjutnya, paket dibongkar berisi Narkoba jenis 8 bungkus sabu dan 2 bungkus Extacy berbagai warna (merah muda, hijau, biru, ungu),” tuturnya.
Disinggung soal modusnya, Kombes Gatot menjelaskan, modus tersangka jaringan narkoba Malaysia ini dengan memasukkan Sabu dan Extacy, dengan cara menyusupkan ke dalam kaleng makanan yang berada di kardus yang sudah dimodifikasi yang berisi makanan dan pakaian di kirim melalui espedisi laut dari Malaysia ke surabaya,
“Untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa dari Jakarta ke Polda Jatim,” jelasnya. Senin (27/09/2021)
Kasubdit Narkoba, Kompol James F Sampouw menambahkan, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja HP saya lagi di carg tadi. Tolong saya mau ambil paket, Apartemen City Parkir Cengkareng” (tirunya petugas).
“Saat petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA dan ICK, untuk penyerahan paket. Seketika itu pula, Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Controlled Delivery untuk penangkapan terhadap tersangka RA dan ICK. Petugas selanjutnya, menyuruh mereka membuka isi paket yang berisi Narkoba dan diakui oleh kedua tersangka bahwa itu adalah miliknya,” ungkap Kompol James F Sampouw.
Dari keterangan kedua tersangka ICK, mendapatkan narkotika Sabu, dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia menggunakan cara ekspedisi laut.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Sabu berat kotor total 3.984 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 500 gram (2 bungkus), 499 gram (4 bungkus), 498 gram, dan 490 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai warna) dengan jumlah total 996 butir berat kotor total 475,5 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 309 butir warna biru, 423 butir warna merah muda, dan 264 butir warna ungu.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai warna yaitu biru, merah muda, hijau dan varian) dengan jumlah total 784 butir berat kotor total 333 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 42 butir warna biru, 318 butir warna merah muda, dan 424 butir warna hijau.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 Tahun Penjara. (M9)
Komentar