Detiknews.id Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui di ruangannya. Menyampaikan terkait hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis menolak Praperadilan yang di ajukan oleh Julianto Ekaputra (JE atau Ko Jul). Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang. Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan dalam menyikapi kasus Kekerasan Seksual ini, bahwa Polda Jatim tetap melakukan proses penyidikan secara Profesional.
Usai Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberikan Vonis menolak Praperadilan. Keesokannya, Selasa (25 /01/2202) kami menanyakan beberapa hal ke Kabid Humas Polda Jatim terkait hasil sidang putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami pihak Polda Jatim akan bekerja melakukan proses penyidikan secara Profesional, dalam menyikapi kasus SMA SPI ini,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sehari sebelumnya Detiknews.id melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto, terkait perkembangan perkara, ia menjawab, “Berkenan tanya sama Kabid Humas Mba,” Minggu (23/01/2022) malam via pesan Whatsapp.
Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi perkembangan perkara ini, ia mengatakan berkas masih di penyidik. “Masih di penyidik mas berkasnya,” jawab fathur via pesan WhatsApp.
Minggu (23/01/2022) malam. Terkait berkas belum lengkap (P21) apakah ada kendala, Fathur menjawab, ” konfirmasi ke penyidik mas,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menambahkan, kami Polda Jatim masih mengumpulkan berkas P19. Kenapa tersangka tidak ditahan, karena selama ini pelaku kooperatif jika dipanggil Polda Jatim. Selanjutnya kami tetap akan menindak lanjuti kasus ini, ” tandasnya. Senin (24/01/2202)
Perlu diketahui Julianto Eka Putra dijadikan tersangka perkara dugaan kekerasan seksual berawal dari Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Sabtu (29/5/2021) melaporkan Julianto ke Polda Jatim.
Kronologi kejadian, JE diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi puluhan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif atau telah lulus.
Kekerasan itu diduga sudah terjadi sejak 2009 dengan korban puluhan siswa. Dalam perkembangannya, ada 23 korban yang melapor. Akhirnya Polda Jatim menetapkan pendiri sekolah SPI Batu itu menjadi tersangka, namun tidak ditahan.
Tidak terima dijadikan tersangka, akhirnya Julianto melakukan pra-peradilan terhadap Polda Jatim ke PN Surabaya. Setiap persidangan praperadilan, Ketua Komnas PA selalu hadir memberi support kepada korban.
Seharusnya, dalam perkara ini JE dijerat UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP. (M9)
Komentar