Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis 3 tahun Penjara, kepada Yevhen Kuzora. Putusan diberikan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Imam Supriyadi. Warga Ukraina ini menjadi terdakwa dalam Kasus Pencurian Data (Skimming). Akibat perbuatannya, pihak Bank mengalami kerugian sebesar Rp 3,46 Miliar. Rabu (18/05/2022)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Hakim Imam di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa.
PN Surabaya memberitakan sebelumnya, kasus pencurian data (Skimming) nasabah bank ini terungkap setelah adanya laporan dari nasabah perihal berkurangnya nominal saldonya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan sebuah alat pembaca data nasabah yang dikirim dari Ukraina oleh temannya.
Mendapati laporan para nasabah tersebut, pihak bank lalu melakukan penyelidikan dan diperoleh data bahwa ada transaksi yang mencolok di beberapa kota yang diduga adalah pencurian. Dalam persidangan terdakwa mengaku mendapat upah Rp. 10 juta dari temannya tersebut.
Terdakwa akhirnya ditangkap saat akan melakukan aksinya di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya. (M9)
Komentar