Ops Yustisi, Polrestabes Surabaya Jaring 97 Pengunjung dan Pegawai Karaoke

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Polrestabes Surabaya menggelar operasi Yustisi 2021, dengan menyasar tempat Karaoke yang melebihi batas jam malam. Ini berbagai upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkalnya virus Covid 19 varian baru tersebut. Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Sat Pol PP).

Hasilnya Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya buka melebihi aturan Jam Malam. Minggu (28/05/2021)

Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan. Selanjutnya, mereka semua akan dilakukan Swab PCR. Kedepannya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.

Baca Juga
Timah Panas Hadiah Polrestabes Surabaya Untuk Spesialis Jambret

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K,M.T.C.P., pernah menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik / pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan Aturan aturan yang ada di PPKM Mikro. (M9)

Komentar

Berita Terkait