Detiknews.id Gresik – Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polres Gresik menggelar Operasi Yustisi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Kegiatan ini dilakukan Polres Gresik bersama instansi terkait. Operasi Yustisi ini berada di sekitaran Bundaran GKB Gresik.
Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Kasat Intel Polres Gresik AKP M. Syuhada, SE, S.I.K bersama anggota dan Instansi terkait, sasaran dari operasi yustisi adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di Bunderan GKB Gresik yang tidak menggunakan masker dengan memberikan himbauan yang humanis kepada para pengendara R.2 dan R.4 untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“Operasi Yustisi disamping melakukan, kami juga menegakan Disiplin Prokes. Kami himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir,” tutur Kasat Intel Polres Gresik AKP M. Syuhada. Sesuai instruksi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M.
Lanjutnya, serta memberikan sosialisasi tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus Disease 2019 yang berlaku pada tanggal 09-22 Februari 2021.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan sering cuci tangan dengan sabun, selalu gunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” jelasnya.
Selain itu juga ditambahkan, bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19. Serta dalam rangka pengawasan PPKM utamanya di wilayah Kabupaten Gresik,” terangnya. Rabu malam (10/02/2021) (M9)
Komentar