MoU Pemkot Surabaya dan DJP, Amankan Penerimaan Pajak

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka mengamankan penerimaan Pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib Pajak di Kota Surabaya. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, P. M. John L. Hutagaol telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan berada di Aula Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I. Sejumlah 570 peserta Wajib Pajak besar Kota Surabaya, hadir secara daring dalam rangkaian Tax Gathering KPP Madya Surabaya.

Nota kesepakatan berisi tukar menukar informasi untuk penggalian potensi pajak pusat dan pajak daerah, edukasi dan pendampingan penilaian serta bimbingan kepada Bendahara Pemerintah Kota Surabaya tentang Tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan pajak.

Baca Juga
Walikota Surabaya Tri Rismaharini : Pemerintah Kota Surabaya akan Bantu Korban Pencabulan Anak

“Dengan adanya Nota Kesepakatan ini menunjukkan sinergi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menghimpun penerimaan.” kata John Hutagaol.

“Masyarakat Surabaya terkenal dengan gotong-royong. Diharapkan kesadaran Wajib Pajak untuk membayar dapat meningkat, sehingga Rencana Penerimaan Pajak tahun 2021 dapat direalisasikan.” imbuh John.

Hal ini dibuktikan dengan adanya kenaikan pelaporan SPT tahun 2020. Per 1 April, dari 404.330 wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 251.960 telah melaporkan SPT nya atau 73.15 persen dari target penyampaian SPT Tahunan sebesar 344.449.

Jumlah SPT yang disampaikan tersebut mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini karena dukungan dari berbagai pihak, serta Wajib Pajak di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi efiling untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga
UHC Award Disandang Pemkot Surabaya, Sejumlah 95 Persen Peserta JKN KIS 

“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai stakeholder mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak.” ungkap John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jatim I

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I menempati urutan ke-5 nasional. Dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.

Peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada Wajib Pajak. Pembinaan Wajib Pajak dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media online/ medsos, radio,tv, media cetak dan media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dg memanfaatkan mobile tax unit.

Baca Juga
RUN HUB 2023, Walikota Surabaya dan Ribuan Pelari Rayakan Hari Perhubungan Nasional

Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu, juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada Wajib Pajak.

Kepada Wajib Pajak Badan diharapkan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo.

“Lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti” pungkas John. (M9)

Komentar

Berita Terkait