Langgar UU ITE, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Detiknews.id Jakarta – Unggahan Rasialisme atau Rasisme melalui akun pribadi Facebook Ambroncius Nababan. Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies, tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter @NataliusPigai2. Akibat tulisan ini yang membuat Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Terancam 5 Tahun Penjara, terkait kasus ujaran rasialisme terhadap Natalius Pigai. Diperkuat oleh 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa.

Penetapan Ambroncius Nababan sebagai tersangka merupakan buntut dari tindakannya mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun pribadi Facebook. Unggahan tersebut ditujukan untuk mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Menurut Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, saksi-saksi yang diperiksa itu termasuk para ahli yang berkompeten dalam bidang yang berkaitan dengan kasus ini.

“Penyidik setelah memintai keterangan dan kemudian ada 5 saksi yang sudah diperiksa, termasuk saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa yang sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/01/2021).

Penyidik telah melakukan gelar perkara dengan diperkuat saksi ahli, sebelum menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Ambroncius dijerat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang ITE. Selain itu dia juga dikenakan Pasal 16 jo pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (M9)

Komentar

Berita Terkait