Detiknews.id Surabaya – Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggalakan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022. Ini menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri.
Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari sektor manufaktur 44 persen, sementara yang lain berasal dari sektor jasa 23 persen dan konstruksi 9 persen.
KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan. Ini guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya.
Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.
Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor, dan lainnya.
Komentar