Detiknews.id Sidoarjo – Sejumlah 29.250 ekor, Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal diselundupkan melalui pesawat Lion JT0971 dari Surabaya (SUB) tujuan Batam (BTH). Berhasil digagalkan, penangkapan BBL ini merupakan kerjasama yang baik dan wujud Sinergitas Komunitas Bandar Udara Juanda. Yaitu, Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya, Lanudal Juanda serta PT. Angkasa Pura I (Persero).
Kepala KPPBC TMP Juanda Budi Harjanto menuturkan, Bea dan cukai Juanda berkolaborasi dengan BKIPM Surabaya, Lanudal Juanda serta PT. Angkasa Pura I (Persero). Berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman BBL Ilegal tujuan kawasan bebas Batam melalui terminal 1 Bandara udara Internasional Juanda.
“Situasi pandemi Covid 19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus dan maksimal terhadap upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. Salah satunya penindakan untuk penyelundupan pengiriman BBM Ilegal tujuan kawasan bebas Batam,” jelasnya. Senin (08/03/2021)
Lanjut Budi, petugas Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi terkait adanya BBL ilegal tujuan kawasan Batam menggunakan pesawat Lion JT 09 71 dari Surabaya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda bersama BKIPM Surabaya 1 melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL ilegal tersebut,” lanjutnya.
Menurut Budi, dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya 1 mencurigai Paket Cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara kedapatan di dalam karton berisi 30 Kantong Plastik yang didalamnya berisi puluhan ribu BBL,” ungkapnya.
Budi menambahkan, paket tersebut dikirim oleh saudara S melalui ekspedisi PT. AAP, untuk memastikan jumlah dan jenis dari BPR atau Paket Cargo berupa 1 karton.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, dalam 1 karton terdiri dari, 29 kantong berisi @1000 ekor BBL jenis Pasir = 29.000 ekor. Satu kantong berisi @250 ekor BBL jenis Mutiara = 250 ekor. perkiraan nilai barang seluruhan dari 29.250 ekor adalah Rp. 2.937.500.000,” terangnya.
Kegiatan pengiriman tersebut telah melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) nomor B.22891/ DJPT/ PI.130/XI/ 2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait permen nomor 12/ Permen-KP/2020. Selanjutnya, diserah terimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM Surabaya 1 untuk diproses lebih lanjut. (M9)
Komentar