Kepala Barantin Tekankan Sistem Prior Notice, Lakukan Sidak TPK di Pelabuhan Tanjung Perak

Badan Karantina Indonesia

Detiknews.id Surabaya – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean menekankan sistem Prior Notice. Saat melakukan sidak ke Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Sistem Prior Notice ditekankan, dalam rangka memperkuat pengawasan Karantina, memastikan seluruh komoditas tumbuhan yang masuk ke Indonesia. Pemenuhan prosedur karantina sesuai regulasi keamanan pangan.

“Kami memastikan, bahwa setiap komoditas yang masuk melalui pintu-pintu pemasukan sudah melalui pengawasan yang ketat, serta memenuhi persyaratan karantina tumbuhan. Termasuk standar keamanan pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tutur Sahat M. Panggabean, Kepala Barantin, Selasa (29/10/2024).

Menurut Sahat, Sistem Prior Notice sangat penting. Untuk menekankan bahwa fungsi pencegahan masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan pengawasan keamanan pangan segar, asal tumbuhan terhadap pemasukan komoditas tersebut telah dilakukan melalui sistem karantina yang sudah terintegrasi.

“Sistem pengawasan kami dilengkapi dengan layanan digitalisasi, yaitu Prior Notice. Melalui sistem ini, dokumen terkait komoditas telah kami peroleh sebelum barangnya sampai di pelabuhan. Ini merupakan bagian dari sistem pre-border yang terus kami tingkatkan,” jelas Sahat.

Sistem Prior Notice, disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha di negara asal, wajib mengirimkan dokumen pendukung. Ini sebagai langkah antisipasi, sebelum komoditas tersebut sampai di Indonesia. Dengan begitu, prosedur pemasukan komoditas ke Indonesia. Tidak hanya lebih cepat, tetapi juga lebih aman dan memenuhi aspek biosecurity protection.

Selain sistem Prior Notice, Sahat menegaskan, bahwa setiap prosedur pemasukan komoditas di Pelabuhan, harus sesuai dengan regulasi karantina yang berlaku. Termasuk tahap verifikasi dokumen dan inspeksi fisik terhadap komoditas. Setiap komoditas yang masuk akan melalui pengecekan ketat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan.

“Prosedur ini tidak hanya memastikan keamanan pangan, juga meminimalisir risiko masuknya OTPK yang berdampak pada kelestarian tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem,” ungkap Sahat.

Sahat menambahkan, untuk menentukan manajemen risiko yang tepat dalam mencegah masuknya OPTK. Karena semua komoditas tumbuhan yang masuk sudah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT). Semua pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, baik melalui mekanisme rekognisi/ pengakuan sistem keamanan pangan negara asal. Maupun registrasi laboratorium penguji keamanan pangan di negara asal.

“Kami berharap, dengan memperketat pengawasan ini dapat memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan tidak membawa risiko bagi kesehatan manusia serta ekosistem hayati di dalam negeri,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait