Detiknews.id Gresik – Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo didampingi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, memimpin ungkap kasus penyebar Hoax. Berita yang beredar terkait Kasdim Gresik yang meninggal usai di vaksin. Subdit IV Siber Polda Jatim bersama Tim Siber Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Hal itu disampaikan Wakapolda Jatim Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gresik Rabu 20 Januari 2021. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap usai tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim melakukan patroli. Tersangka yaitu Try Setyo (44) warga Kabupaten Gresik.
“Pelaku diduga telah membuat sekaligus menyebarkan konten bohong via Whatsapp group terkait kematian Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riyadi usai melakukan vaksinasi di rumah sakit Ibnu Sina, Gresik,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan handphone yang digunakan pelaku. Untuk motifnya sampai saat ini masih didalami oleh tim penyidik.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam masuk penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar,” imbuh Wakapolda. Rabu (20/01/2021)
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya berita yang belum terbukti kebenarannya.
“Tak lupa, pihaknya terus mengajak masyarakat agar mau divaksin sebagai upaya menghentikan penyebaran covid-19 di Indonesia,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan, Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. (M9)
Komentar