Kabid Humas Polda Jatim : Korban Arisan Bodong Jadi 122 Orang dan Rugi 3,4 Miliar

Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Polda Jatim beberapa hari lalu berhasil membongkar Arisan Online berkedok investasi. Awalnya korban Arisan Bodong sejumlah 13 Korban dengan kerugian Rp. 1,1 Miliar. Hasil pengembangan dari petugas, korban bertambah 122 orang. Dengan total kerugian : Rp. 3,4 Miliar. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, korban investasi Bodong atau Arisan Online yang berhasil dibongkar Subdit V Siber Polda Jatim hingga saat ini bertambah 122 orang.

“Menurut petugas Siber Polda Jatim total korban Asan Online 122 orang. Awal korban melapor ada 13 orang, Selin itu sejumlah 102 korban yang sudah melapor ke Polrestabes perkaranya akan di tarik LP-nya ke Siber Polda dengan total kerugian Rp 2,2 Miliar. Hari ini ada 4 orang melapor ke Siber dan dari Krimum berjumlah 3 korban yang melapor dengan kerugian 100 Juta ,” tuturnya.

Baca Juga
Ditlantas Polda Jatim Analisa dan Evaluasi Operasi Ketupat Semeru 2020, Ini Hasilnya

Sebelumnya, Subdit V Siber Polda Jatim membongkar Arisan Love, dengan 13 Korban yang mengalami kerugian Rp.1,1 Miliar. Dari 122 orang korban yang melapor hingga saat ini total kerugian menjadi Rp. 3,4 Miliar.

Tersangka Arisan Bodong berhasil ditangkap Siber Polda Jatim / M9

Anggrita Putri Khaleda (APK) (22) warga Surabaya, merupakan pelaku penggelapan Arisan Online, dengan modus menggunakan akun media sosial WhatsApp melalui handphone dan mengadakan atau menawarkan arisan dengan sistem reguler dual investasi dan simpan pinjam melalui grup media sosial WhatsApp dengan judul ARISAN LOVE.

Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim saat ungkap kasus Arisan Bodong Online / M9

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 a ayat 7 pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga
Kombes Pol Gatot : Benar, Densus 88 Tangkap Dua Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim

Kegiatan ungkap kasus Arisan Bodong ini merupakan kerja cerdas dari Unit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit II Siber AKP Ardian Yudo. Sesuai arahan Kasubdit V Siber AKBP Wildan Albert. (M9)

Komentar

Berita Terkait