Jual Sabu, Relawan Anti Narkoba Ditangkap Polres Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – HR (48) warga Kalianak Barat Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya. Pasalnya, pelaku telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum dan tim.

Pelaku adalah salah satu lembaga yang mengatasnamakan relawan anti narkoba, namun faktanya terjerumus narkoba dan menjadi Bandar Narkoba jenis sabu.

Mengetahui informasi yang beredar tersebut, lantas anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah yang dicurigai menjadi ajang bisnis narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, pelaku selain pemakai juga pengedar.

“Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada salah satu relawan anti narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi Bandar,” tuturnya. Selasa (06/07/2021)

Tersangka HR mengaku, saya memang menjadi penikmat sekaligus menjadi pengedar. Saya akui salah dan saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram serta timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait