Jatanras Polda Jatim Borgol Tujuh Spesialis Bobol Rumah dan Tiga Residivis Curanmor 

Detiknews.id Surabaya – Tujuh spesialis bobol rumah dan penadah hasil curian lintas provinsi berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu juga mengamankan 3 Residivis Curanmor. Komplotan ini beroperasi mulai Februari hingga Agustus 2023.

Jatanras Polda Jatim mengamankan 10 7 pelaku Bobol Rumah dan 3 Residivis Curanmor / M9

Ungkap Kasus dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.

“Ada 7 tersangka yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus kali ini,”ujar Kombes Dirmanto.

Ditempat yang sama, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, para pelaku pembobol rumah kosong ini diantaranya adalah SF alias Siut, AA, MS, BF dan AM alias Tumper. Sedangkan, penadah yang diamankan adalah PD dan AS alias Boy.

“Tujuh orang yang diamankan itu seluruhnya warga Sidoarjo,” kata AKBP Piter.

Kawanan tersangka ini kata AKBP Piter telah beraksi di Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Pamekasan, Malang, Jember hingga Bali.

“Kelompok ini menyasar rumah kosong, mereka bisa mengetahui rumah yang diincar itu kosong atau tidak melalui lampu di teras nyala atau tidak,” tambah AKBP Piter.

AKBP Piter menambahkan, dalam aksinya, satu orang tersangka bertugas mematikan aliran listrik seluruh rumah, sementara tersangka yang lain memantau situasi dari kejauhan.

“Setelah aliran listrik dimatikan dan tidak ada orang keluar, berarti asumsi mereka rumah itu kosong. Spesialis pembobol rumah ini akan menghentikan niatnya manakala identifikasi awal ternyata orangnya keluar,” jelas AKBP Piter.

Lanjutnya, ketika dipastikan rumah incaran tidak ada penghuni, komplotan ini kemudian memasuki rumah dengan merusak gembok pagar dan kunci pintu. Selanjutnya, mereka menguras barang berharga seperti Tv, sepeda ontel, jam, laptop, kamera, perhiasan hingga uang tunai.

Selama beraksi, komplotan ini tidak pernah melakukan penyanderaan, sebab 13 rumah yang dibobol para tersangka ini dalam posisi ditinggal penghuninya.

“Informasi terbaru, ada 7 TKP lagi di Bali yang saat ini sedang kami koordinasikan dengan Polda Bali,” paparnya.

Ditambahkan, selain mengamankan 7 tersangka pembobol rumah dan penadahnya, juga mengamankan 3 tersangka Curanmor yang seluruhnya merupakan residivis.

“Ada 3 tersangka residivis Curanmor yang juga kita amankan berinisial SL, MA dan KS. Mereka semua baru keluar dari Lapas dan kami amankan di Jember,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan untuk kedua penadah dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait