Detiknews.id Surabaya – Ikatan Notaris Indonesia menggelar seminar online dan offline. Dengan tema Aspek Hukum Keperdataan dan Pidana dari akta yang dibuat oleh Notaris. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono, hadir dalam kegiatan ini sebagai pemateri.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono menuturkan, terimakasih kepada Ikatan Notaris Indonesia. Dengan mengundang saya untuk memberikan materi terkait Aspek Hukum Keperdataan dan Pidana yang dibuat oleh Notaris.
“Sebagai dasar untuk menetapkan derajat unsur sifat melawan hukum dalam hukum pidana dari perbuatan seorang notaris, di samping bisa berasal dari hukum pidana sendiri, bisa juga berasal dari “Standard Minimum Ofservice” yang bersumber dari UUJN. Kode etik profesi dan juga dari ketentuan hukum perdata misalnya ketentuan tentang sahnya perjanjian atau akta (Pasal 1320 dan Pasal 1868 KUH Perdata),” jelasnya.
Masih dengan Oki, seminar ini merupakan kegiatan positif. Para notaris yang hadir mau belajar dan mengkaji. Notaris adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, yang dapat dipidana, bukan karena jabatannya tetapi karena perbuatannya yang telah memenuhi unsur objektif. Yaitu memenuhi unsur delik (harus ada unsur melawan hukum) dan unsur subjektif (harus ada kesalahan dalam bentuk kesengajaan atau kealpaan dari pelakunya).
“Saya berpesan agar notaris lebih berhati hati dan tidak lalai ketika akan membuat atau mengeluarkan produk notaris. Jagalah Marwah sebagai Notaris,” jelasnya saat dijumpai Detiknews.id diruangannya. Kamis (18/03/2021)
Di akhir kegiatan, Ketua Panitia Ikatan Notaris Indonesia memberikan apresiasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya berupa cinderamata. Apresiasi diberikan terkait kegiatan seminar sebagai pemateri dalam memberikan edukasi agar Notaris bertanggungjawab apabila ada pidana dan menjunjung etika profesi. (M9)
Komentar