Ivan Palsukan Merek dan Izin Edar Bisnis Adiknya, Dituntut 4 Bulan di PN Surabaya

Detiknews.id  Surabaya – Ivan Kristanto sebagai kakak juga terdakwa dituntut hukuman 4 bulan penjara. Hal ini, membuat Nadia Dwi Kristanto sebagai adiknya, kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. Terdakwa menjalani sidang tuntutan Perkara Pemalsuan Merek dan Izin Edar, berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Farida Hariani dalam tuntutannya mengatakan terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terkait sediaan farmasi.

“Perbuatan Ivan Kristanto terbukti melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020. Menuntut terdakwa Ivan Kristanto dengan hukuman selama 4 bulan penjara,” kata Jaksa Farida saat membacakan surat tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Baca Juga
PT GDBS Digugat PKPU oleh Kontraktor, Jhony : Saya Lunasi Tapi Dipersulit 

Usai sidang tuntutan, Nadia Dwi Kristanto selaku korban dalam perkara ini menyatakan tuntutan dari Jaksa sangatlah tidak masuk masuk akal.

“Tuntutannya tidak masuk akal, padahal terbukti mutlak bersalah melakukan pemalsuan merek dan tidak ada izin edar,” keluhnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, seluruh keterangan, bukti, hingga sejumlah fakta sidang terbukti kalau kakaknya Ivan Kristanto telah melanggar pidana sesuai dakwaan jaksa dan penyidik kepolisian.

“Bila tuntutan dan putusannya nanti ringan, maka akan menjadi percontohan bagi khalayak lain untuk melakukan aksi pidana serupa, Terutama melakukan plagiasi produk kecantikan membahayakan konsumen,” ungkapnya. Jum’at sore (03/11/2023)P

Ditambahkan oleh Nadia, pemalsu skincare dan essential oil Natuna tak berizin edar hanya dituntut 4 bulan.

Baca Juga
Jaksa Tolak Pledoi, Christian Halim Dihukum 2,6 Tahun Penjara

“Ini akan menjadikan banyak oknum menjual kosmetika tanpa izin edar marak dan tidak ada kapoknya di Indonesia? Ini bisa jadi preseden buruk bagi Indonesia, khususnya Jatim dan Surabaya,” tandasnya.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait