Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Hingga Korban MD

Detiknews.id Kediri Kota – Sat Reskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim telah berhasil mengungkap 6 kasus sekaligus, yakni 2 kasus pengeroyokan, 3 kasus pencabulan dan 1 kasus undang undang darurat (sajam).


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


Dari kasus tersebut diantaranya yang menjadi sorotan publik yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, TKP di Jl Inspeksi Brantas Kota Kediri, dalam keterangan Pers Sabtu (05/11).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., mengatakan Sat Reskrim Polres Kediri Kota di Back Up Subdit Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit.

Pada kadus ini ada 4 tersangka yang diamankan yakni BYR 18 th, SBS 19 th, MBM 18 th, AA 19 yang kesemuanya warga Kediri.

Baca Juga
Melalui Program Candra, Polres Kediri Kota Lebih Dekat dengan Masyarakat

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada tgl 04 Oktober 2023 di Jl Inspeksi Brantas saat korban AWP bersama saksi sedang nongkrong.

Kapolres memastikan terkait penganiayaan ini tidak ada kaitan dengan organisasi perguruan lainnya.

“Ini tidak ada kaitannya dengan organisasi apapun, Penganiayaan ini murni karena pelaku yang terpengaruh minuman beralkohol,” tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan untuk kasus pengeroyokan dengan TKP Jl Urip Sumoharjo dengan tersangka RBS.

Masih kata AKP Nova untuk kasus kekerasan terhadap anak ada 3 kasus berhasil mengamakan tersangka DF 18 th, DN 39 th, BGS 16 th serta DF 16 th.

Baca Juga
Satreskrim Polres Gresik Tetapkan 2 Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las

Sedangkan perkara pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 Sat Reskrim Polres Kediri Kota mengamankan pelaku AVC.

Dari ungkap kasus tersebut, ditambahkan didapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Kesemua pelaku akan berhadapan dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan perbuatannya, terang AKP Nova.

Komentar

Berita Terkait