Ilegal Logging Kalimantan Tengah, Dibongkar Dittipidter Bareskrim Polri

Dittipidter Bareskrim Polri

Detiknews.id Lamongan – Illegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim, berhasil membongkar illegal logging yang dilakukan oleh PT CSS / M9

Hadir dalam ungkap kasus, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, serta Kepala Seksi Wilayah II Surabaya serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.

Dittipidter Bareskrim Polri, bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Stakeholder, mengungkap illegal logging. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 21/ SPKT.Dittipidter/ Bareskrim Polri tanggal 4 Januari 2024, terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga oleh PT CSS.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Ini diduga dilakukan oleh PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

“PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai Areal Perijinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Kamis (18/1/2024).

Lanjutnya, Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS.

“Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlaykan kepada peta izin lokasi PT CSS. Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024,” jelasnya.

Kemudian, “Tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS, pengambilan titik koordinat dan lacak balak bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wilayah X Palangkaraya,” tambahnya.

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Нektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan barang bukti diantaranya, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, 1 (satu) Unit Handphone milk tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truk PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT, CSS, 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS.

Sementara untuk barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” terangnya.

Jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lain. Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim.

“Sedangkan untuk modus operandi, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan,” bebernya.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 3,5 Milyar.

Dimungkinkan ada penambahan Pasal Persangkaan menggunakan Pasal 88 Ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6. Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda pidana paling sedikit 5 Miliar maksimal 15 miliar.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir milyaran rupiah,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait