Hadirkan Walikota Surabaya, Kata Hakim di Sidang GPD dengan Kejati

Detiknews.id Surabaya – Sidang Lanjutan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, dan PT Yekape Surabaya, terlihat debat menentukan saksi. Majelis Hakim dengan Ketua Erintuah Damanik meminta Walikota Surabaya dihadirkan pada Sidang gugatan Gerakan Putra Daerah (GPD) terhadap Kajaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ini adalah sidang lanjutan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu, pihak turut tergugat adalah Pemkot Surabaya.

“Hadirkan Wali Kota kesini, kan bisa?” kata Hakim Damanik kepada Kuasa Hukum Pemkot Surabaya.

Namun kuasa hukum Pemkot Surabaya, enggan menanggapi. Pihaknya menentukan sikap sendiri. Begitu pun pihak Kejaksaan, punya saksi pilihan sendiri.

Sebelumnya, saksi dari pihak GPD, Darmantoko menegaskan, YKP dalam AD/ART bergerak di bidang sosial, agama dan kemanusiaan. Namun selama terbentuk, terlebih sejak UU Yayasan berlaku, YKP tetap dijual rumah atau perumahan.

Baca Juga
Tolak RUU Cipta Kerja, Walikota Surabaya Turun ke Jalan Hentikan Aksi Anarkis

“Yayasan itu setahu saya untuk orang gila, gelandang ataupun fakir miskin dan sebagainya. Kalau ini yayasan jualan rumah,” kata Darmantoko.

Dijelaskan, YKP selama ini dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bertentangan dengan anggaran dasar. Merugikan negara dan merugikan pihak ketiga.

“Saya ini termasuk yang dirugikan,” tegas wartawan senior yang rumahnya di kompleks YKP dirobohkan, setelah dieksekusi PN Surabaya.

Karena itu, Darmantoko  melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim. Namun majelis menolak meneruskan perkara pidana yang disampaikan Darmantoko. Majelis hanya fokus materi penggugat GPD.

Sedangkan, saksi Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat), mengaku hanya mengetahui perubahan pengurus ataupun AD/RT YKP Kota Surabaya dari surat Wali Kota Surabaya.

Baca Juga
MoU Pemkot Surabaya dan DJP, Amankan Penerimaan Pajak

Namun, saat akan ditunjukkan, oleh Majelis tidak diperbolehkan.

“Sudah enggak usah,” kata Ketua Majelis Hakim. Selasa (23/03/2021)

Karena keterangan saksi dirasa cukup, Hakim Erintuah Damanik menunda sidang untuk keterangan saksi pihak tergugat ataupun turut tergugat, pada 30 Maret 2021. “Sidang ditunda Minggu depan,” terangnya.

Diketahui, AD/ART YKP Kota Surabaya, setelah UU Yayasan tahun 2001 disahkan, Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai Pendiri.

Ketua Pembina dijabat H Surjo Harjono, dengan anggota yaitu H Mentik Budiwijono, H Jahdi Husin, H Syarful

Mudawam, H Sartono. Ketua Pengurus dijabat Chairul Huda, sekretaris Catur Hadi Nurcahya, bendahara Asmari. Untuk Ketua Pengawas H Wardji dengan anggota H Soekardjo.

Menurut buku ‘Jaksa vs Mafia Aset’ yang ditulis Didik Farkhan Alisyahdi, Agustus 2019 pada halaman 30, dituliskan “…tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan orang pengurus baru memimpin YKP. Dari sinilah awal petaka itu. Sembilan orang yang ditunjuk itulah yang selanjutnya diduga “membajak” YKP. (M9)

Baca Juga
Lia Istifhama Kandidat Wakil Walikota Terkuat, Ini Faktanya

Komentar

Berita Terkait