GeNose C19 Palsu Beredar, Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – HBP (27) perawat, warga Sumenep Madura (Nakes Cek Poin) dan ASK (39) swasta, warga Sumenep Madura (Agen penjual Tiket Bus). Terpaksa ditangkap Satreskrim Polres Tanjung Perak, pasalnya memalsukan surat GeNose C19, di depan tenda C Suramadu Jalan M. Noer Kenjeran Kota Surabaya. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI.,M.H.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI.,M.H. menyampaikan, kejadian bermula saat ada penyekatan didepan tenda C Pos Penyekatan Suramadu di Jalan M. Noer Kenjeran Kota Surabaya.

“Saat petugas melakukan pengecekan terhadap penumpang Bus Gunung Harta sebanyak 2 unit dari Sumenep tujuan Jakarta. Petugas menemukan surat GeNose C19 Report sebanyak 12 (dua belas) Lembar dari Penumpang Bus, yang diduga palsu,” jelasnya. Senin (05/07/2021)

Kapolres Tanjung Perak Surabaya didampingi Kasatreskrim dan tim menggelar ungkap kasus pemalsu surat GeNose C19 / M9

Lanjut Ganis, dari penyelidikan setelah dikembangkan. Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan HBP dan ASK yang perannya membuat dan memesan Surat GenNose diduga palsu.

“Tersangka HBP berperan membuat surat GeNose palsu, sesuai pesanan dari ASK sebanyak 35 lembar. Guna kelengkapan penumpangnya dari Sumenep ke Jakarta. Ini diberikan tanpa melakukan pemeriksaan dari Peniupan kantong GeNose di Klinik Posko Cek Poin yang di selenggarakan oleh Pemkab Sumenep,” tuturnya.

Masih dengan Ganis, kemudian saat kekurangan kantong GeNose tersangka membeli kantong kencing bagi yang tidak mempunyai harus meniup, penumpang harus meniup kantong tersebut di SPBU Kecamatan Pekamban kabupaten Sumenep.

“Itu tanpa disaksikan langsung oleh pihak Nakes Klinik Posko Cek Poin Pemkab Sumenep (peniupan kantong di luar Posko Cek Poin karena kantong stok GeNose terbatas sehingga oleh HBP dibelikan kantong Kateter/ kantong urine di Apotik). Data menggunakan barcode atau data orang lain, tidak terdaftar di data Posko Cek Poin,” terangnya.

Tersangka HBP mengaku, jika pelaksanaan tes GeNose yang diselenggarakan Pemkab Sumenep tersebut gratis. Saya menjual surat hasil tes GeNose tersebut ke ASK seharga Rp. 40 ribu untuk tiap lembarnya.

“Kemudian oleh ASK surat hasil tes GeNose dijual kepada para penumpang seharga Rp. 50 ribu tiap lembarnya. Dengan keuntungan yang didapat setiap lembarnya Rp 10 ribu,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu, 12 lembar surat hasil tes GeNose C19 diduga palsu, 26 kantong kateter/ kantong urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 2 buah Handphone, Uang tunai senilai Rp. 950 ribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait