DPO Direktur PT-NCAR Gelapkan Rp.13 Miliar Ditangkap Tim Kejagung, Kajati Jatim dan Kejari Gresik

Detiknews.id Gresik – DPO Amir Djoewito (57) warga Jalan Tembaan Tengah Blok A Nomor 1, RT / 001, RW / 009 Bubutan Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa merupakan Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR). Akhirnya, ditangkap oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik.

Sesuai Nomor: PR – 25a / M.5.3 /L.2 /05 /2022. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Tim Kejari Gresik.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman SH, MH menuturkan, bahwa Terpidana di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jalan Embong Malang Kota Surabaya, JawaT Pada hari rabu 25 Mei 2022 sekitar Pukul : 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan.

“Setelah di pastikan kebiasaanya keluar akhirnya terpidana berhasil di tangkap Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk,” tuturnya.

Lanjutnya, ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 miliar.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp. 25 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan,” tandasnya.

Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (M9)

Komentar

Berita Terkait