Detiknews.id Jombang – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto. Memimpin konferensi pers, ungkap kasus kepemilikan 231 kg bahan peledak. Kegiatan ungkap kasus berada di Puslatpur Satbrimob Jatim Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Kapolda Jatim menyampaikan bahwa rilis kali ini berkaitan juga dengan dua ledakan sebelumnya yaitu di Blitar dan Batu Malang. Polda Jatim melalui Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil mengamankan tersangka yang diduga memiliki, membuat, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut dan menjual bahan peledak berupa bahan jadi petasan.
“Dengan tim yang dibentuk oleh Dirreskrimum dan jajaran semua, akhirnya kita berhasil mengungkap lebih kurang 231 kg bahan peledak mercon,” tutur Irjen Pol Toni.
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, tersangka sementara ini ada tiga yang berhasil diamankan. Untuk penangkapan tersangka N ada di Bantul kemudian tersangka IKM dan AM itu ada di Sleman yang 2 masih buron.
“Yaitu pertama inisial MDP selaku penjual kemudian IM selaku pemodal dan pembelian bahan mentah, sedang tersangka ketiga AMR ini selaku karyawan yang meracik atau pekerja. Kemudian dua tersangka lain ini masih DPO dalam proses pengejaran yaitu atas nama inisial AB dan JL,” jelas Kombespol Totok.
Lanjut Dirkrimum, untuk penjualannya melalui sistem online dengan sebutan “pupuk ajaib”. Dari hasil keterangan tersangka dan hasil analisis. Memang di bulan-bulan mendekati lebaran mereka mulai meracik. Sehingga pasaran khusus 2023 itu pada bulan Februari sudah mulai transaksi.
“Awal pengungkapan kita telah menangkap yang 2 kilo kemudian dikembangkan yang pertama ditangkap itu di Bantul kemudian dikembangkan dua tersangka lain di Sleman,” terang Kombespol Totok.
Dirkrimum menambahkan, menurut pengakuan tersangka, sejak mercon ini dipasarkan di seluruh Indonesia sejak tahun 2022, dan khusus 2023 itu di Jawa Timur ada 78 transaksi dan masih dikembangkan karena saat ini juga masih dalam proses pembuktian. Hasil penjualan hanya khusus Jawa Timur paling banyak adalah di daerah Kediri, Blitar dan Jombang,
“Keuntungan yang didapat dari bersangkutan dia beli Rp. 150 ribu/kg kemudian dia jual Rp. 230 ribu/kg, keuntungan Rp. 80 ribu/kg kemudian seluruhnya dijual melalui online. Selanjutnya untuk pengembangan tim masih di lapangan dan akan kita tampilkan untuk hasil pengembangan berikutnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas, total 231 kg yang mentah. Bahan mentah lainnya, berupa serbuk putih 75 kg, bahan serbuk kuning itu 15 kg, anti pelembab 2,9 kg dan petasan berbagai jenis ini ada 1.141.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat 12 nomer 51 ancaman hukuman mati seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. (M9)
Komentar