Detiknews.id Surabaya – Belum genap satu bulan, Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap Kasus Asusila. Dibawah pimpinan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto beserta tim patut diapresiasi. Tersangka bernama Yuniar Agung Purwantoro (46) warga Jalan Borobudur Madiun, melalui aplikasi WA (Whatsapp) berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Jatim.
Kali ini relese dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kepala Unit III Subdit IV Asusila Kompol Arief Kristianto didampingi anggota Ipda Nur Budi. Subdit IV unit III Renakta Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku modus pidana prostitusi di In Lounge Pub dan Karaoke.
“Cara kerjanya menawarkan kepada tamu, Pemandu lagu LC di In Lounge Pub & Karaoke Jalan Bali Kartoharjo, Kota Madiun, yang bisa memberikan layanan Booking Out (BO) dengan layanan berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di Hotel,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Senin (14/09/2020)
Lanjut Trunoyudo, korban ada 5 orang LC yang dijual dengan ditransaksikan kepada pendatang. Untuk harga bervariasi masing-masing korban.
“Dengan keuntungan uang tip sebagai profesi mucikari senilai Rp. 400 ribu dan uang tip dari korban senilai Rp. 1 juta 500 ribu dengan total Rp. 1 juta 900 ribu. Pelaku mengaku baru 2 bulan melakukan prostitusi ini,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kasubdit IV Renakta AKBP Lintar menambahkan, penyelidikan dari tim kami hanya 10 hari mulai tanggal 1 September 2020 dan 10 September 2020, berhasil menangkap pelaku.
“Petugas Kepolisian Ditreskrimum unit III Asusila menerima laporan dari masyarakat ditempat tersebut menyediakan LC dan bisa melayani hubungan seks. Telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terdiri dari 5 orang LC, 1 orang manager, 1 orang tamu, 1 orang pemilik Pub dan Karaoke,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 2 kondom belum terpakai, uang tunai sebesar Rp. 1 juta 900 ribu dan sepasang celana dalam pria dan wanita.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (M9)
Komentar