Detiknews.id Surabaya – Bapak bejat, ED (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal di Surabaya Utara. Diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pasalnya, telah aniaya dan mencabuli ke dua anak kandungnya sendiri.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, awalnya tersangka tinggal dengan keluarganya di Pekanbaru, Riau. Dikaruniai tujuh orang anak, tahun 2015 istrinya meninggal dunia. Ke-7 anaknya diasuh oleh anak pertama yang sudah berkeluarga.
“Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka,” AKBP Ali Purnomo.
Selanjutnya, tahun 2018 tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya. Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
Menurut Ali, kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.
“Sekitar tahun 2021, pelapor berusia 15 tahun, ia sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka, “kata AKBP Ali Purnomo.
Berulangkali mencabuli, hingga terulang di September tahun 2021 hingga bulan September 2024. Tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun.
Korban mengaku, tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka. Bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka, yaitu ayah kandung korban.
“Kami juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” paparnya.
Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka, yang sering memukul pelapor dan korban. Maka pada tanggal 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim. Guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.
Selain menyetubuhi dua anak kandungnya, bapak bejat ini, juga kerap memukul dua anak kandungnya yang lain.
“Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini, ada Empat sebenarnya yang menjadi korban, anak ke empat dan ke lima hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar. (M9)
Komentar