Detiknews.id Surabaya – Peredaran Narkoba di wilayah Polrestabes Surabaya semakin marak, namun Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap para pelaku narkoba. Salah satunya, Edi Susanto (38) warga Jalan Sawentar, Tambak Sari Surabaya. Pelaku adalah jaringan Lapas Madiun, dengan barang bukti 312,98 gram Sabu.
Melalui seluler saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, benar Bandar Sabu yang kami tangkap adalah jaringan Lapas Madiun.
“Kami periksa Napi atas nama Edi Susanto di Lapas Madiun, setelah nama yang bersangkutan disebut oleh tersangka Ismail,” tuturnya. Selasa (01/12/2020)
Menurut Memo, dalam pemeriksaan Ismail mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang diedarkannya itu, didapat setelah memesan kepada Edi Susanto.
“Hasil pemeriksaan terhadap Edi akan kami pelajari untuk pengembangan kasus ini,” tutup alumni akpol tahun 2002.
Dari hasil pemeriksaan, Edi Susanto tercatat pernah ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu 3 ons. Dalam kasus ini, Edi divonis 8 tahun enam bulan oleh pengadilan. (M9)
Komentar