Advokat Ir. Eduard Rudy S.H M.H Sebut Polresta Malang Rekayasa Hukum di Perkara Gideon Suryatika

Ir. Eduard Rudy S.H M.H

Detiknews.id Surabaya – Advokat Ir Eduard Rudy S.H, M.H, dan Partner, yang tergabung dalam Bejana Lawfirm Advokat dan Konsultan Hukum. Menggelar Koferensi Pers terkait Perkara Gideon Suryatika yang ditangani oleh Polresta Malang.

Advokat Ir Eduard Rudy S.H, M.H dan Partner, yang tergabung dalam Bejana Lawfirm Advokat dan Konsultan Hukum / M9

Satreskrim Polresta Malang kesulitan untuk membuktikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Gideon Suryatika. Akibatnya klien Advokat senior Ir. Eduard Rudy S.H, M.H, ini pun lepas demi hukum dan dikeluarkan dari tahanan polisi.

Gideon Suryatika yang merupakan Kepala KSP Kusuma Artha Lestari di kota Malang. Dilaporkan melakukan penipuan penggelapan. Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik langsung menaikkan status Gideon menjadi tersangka.

Kuasa Hukum Gideon yakni Ir. Eduard Rudy S.H., M.H, mengatakan, penyidik terlalu prematur untuk menetapkan Gideon sebagai tersangka. Sebab, penyidik belum melakukan audit keuangan.

“Pelapor Finalia Sunaryo yang merupakan anggota KSP Kusuma Artha Lestari, selama ini mendapat keuntungan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Itu ada bukti buktinya semua,” terang Eduard Rudy. Jum’at sore (10/05/2024)

Ketua Bidang Hukum dan HAM Nasional Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyebutkan, dengan mendapat keuntungan sebagai anggota Koperasi yang meminta pengembalian dana secara prioritas tidak bisa dipenuhi, karena saat itu keuangan koperasi terganggu setelah adanya musibah Pandemi COVID-19.

“Karena keinginannya tidak dapat dipenuhi, Finalia Sunarjo melakukan langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Malang. Namun perkara yang merupakan ranah perdata, disini kami melihat ada rekayasa sehingga dipaksakan ke ranah pidana,” tambahnya.

Penyidik yang tidak bisa membuktikan atas penetapan tersangka terhadap kliennya sebagaimana batas waktu yang ditentukan,  Eduard Rudy menjelaskan kliennya dilepas demi hukum karena perpanjangan penahanan tidak disetujui oleh pihak Kejaksaan

Setelah bebas demi hukum, Gideon melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ke Pengadilan Malang dengan tergugat Finalia Sunarjo dengan turut tergugat Kapolresta Malang.

“Atas gugatan PMH dengan Kapolresta Malang sebagai turut tergugat, saat ini klien kami justru dikenakan TPPU. Ini aneh TPPU itu dapat dijeratkan atas tindak pidana perkara pokoknya terlebih dahulu, tapi disini laporannya tidak terbukti tapi tiba-tiba dijeratkan TPPU,” bebernya.

Eduard Rudy menegaskan, Kapolresta Malang telah melakukan rekayasa hukum terhadap kliennya yang dijerat dengan TPPU dimana surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Malang.

“Kapolresta Malang selaku turut tegugat perbuatan melawan hukum, saat in justru telah melakukan rekasaya hukum terhadap klien kami, yang bertindak seperti ‘Dep colector’ dan saya minta Kapolda dan Kapolri menindak tegas anggotanya yang kurang profesional dalam menjalankan amanah institusi,” tegasnya.

Eduard Rudy bersama tim kuasa hukum lainnya, telah melaporkan Kapolresta Malang ke Karo Paminal Mabes Polri, dan saat klienya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Klien kami saat ini sudah diminta datang ke Mabes Polri, dan mungkin pekan depan Mabes Polri akan turun ke Malang untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait