Advokat Cantik Surabaya HJO Law Office, Rea Herliani : Ini Perkara Perdata

Detiknews.id Surabaya – Advokat Rea Herliani SH, adalah Penasihat Hukum yang tergabung dalam HJO Law Office. Selain sebagai Advokat, ia sosialita yang gemar hobi golf dan balap yang berasal dari Kota Surabaya. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya sedang sidang bersama 13 tim Advokat menangani atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Lim Victory Halim dan Annie Halim.

Saat di jumpai di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rea Herliani SH menuturkan, kami disini bersama tim sedang menangani perkara Lim Victory Halim dan Annie Halim.

“Dimana dalam kasus ini terdakwa melakukan penipuan, telah gagal bayar produk MTN (Medium Term Note) PT.Berkat Bumi Citra. Saat ini masih Sidang proses keterangan saksi,” tuturnya.

Advokat Rea Herliani bersama 13 tim, sidang di Ruang Cakra PN Surabaya / M9

Lanjut Advokat Rea, diharapkan para investor ataupun pihak manapun menghormati asas hukum praduga tak bersalah.

“Hubungan antara hukum yang terjadi antara tersangka dan para investor adalah murni hubungan hukum keperdataan yang didasarkan perjanjian MTN. Kesemuanya sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak, ” jelasnya.

Masih dengan Advokat Rea, meskipun dalam perjalanannya terjadi gagal bayar itu merupakan resiko investasi (High Risk High Return) dan keadaan wanprestasi bukan penipuan yang ditudingkan oleh jaksa.

“Jadi Hubungan keperdataan ini pula telah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga jalur kepailitan sehingga segala hutang piutang antara terdakwa dengan para investor sudah dijamin dalam proses kepailitan. Sehingga jelas perkara ini mengandung unsur hutang piutang atau perkara perdata dan bukan perkara pidana,” tegasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait