Distribusi Minyak Goreng Dilanggar, KPPU Naikkan Status ke Penyelidikan

Detiknews.id Jakarta – Distribusi atau penjualan Minyak Goreng Nasional ditemukan oleh Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai satu alat bukti dalam proses penegakan hukum. Status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5, pasal 11 dan pasal 19 huruf “c”. Hal ini disampaikan oleh Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU menuturkan, melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Baca Juga
KPPU Bersama Kelembagaan Bahas Soal Sinergitas Kemitraan UMKM

“Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU,” tuturnya.

Menurut Gopprera Panggabean, dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

“Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar,” jelasnya.

Baca Juga
Polisi Temukan Barang Bukti Baru Soal Kasus Ekspor Migor Ilegal

Lanjut Gopprera, dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ketahap penyelidikan.

Komentar

Berita Terkait