Detiknews.id Jakarta – Bank Indonesia terus meningkatkan efektivitas kebijakan Sistem Pembayaran di era New Normal. Khususnya untuk mendorong aktivitas ekonomi digital melalui perluasan implementasi QRIS di berbagai sektor. Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2020 memutuskan untuk menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen.
“Keputusan ini konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di era COVID-19. Ke depan, Bank Indonesia tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, ” tutur Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia. Kamis (18/06/2020)
Menurut Perry, Bank Indonesia juga terus mendukung efektivitas berbagai program Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional seperti penyaluran Bantuan Sosial nontunai dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui ketersediaan infrastruktur sistem pembayaran dan kemudahan penggunaan instrumen pembayaran.
“Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dan pelonggaran likuiditas (quantitative easing) akan terus dilanjutkan. Bank Indonesia juga memutuskan untuk memberikan jasa giro kepada bank yang memenuhi kewajiban GWM dalam Rupiah baik secara harian dan rata-rata sebesar 1,5 persen per tahun dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat jasa giro sebesar 3 persen dari DPK, efektif berlaku 1 Agustus 2020, ” jelasnya.
Perry menambahkan, Bank Indonesia akan memperkuat bauran kebijakan serta bersinergi erat mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Dalam hal ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk pendanaan APBN melalui pembelian SBN dari pasar perdana maupun penyediaan dana likuiditas bagi perbankan untuk kelancaran program restrukturisasi kredit (pembiayaan) dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional, ” ungkapnya.
Kontraksi perekonomian global berlanjut, sementara ketidakpastian pasar keuangan global menurun seiring penyebaran COVID-19 yang melandai. Pembatasan aktivitas ekonomi sebagai langkah penanganan COVID-19 berisiko menurunkan pertumbuhan ekonomi global 2020 lebih besar dari prakiraan awal.
Namun demikian, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya. Berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian.
Perkembangan terkini menunjukkan respons kebijakan dan relaksasi pembukaan kembali pembatasan kegiatan ekonomi (lockdown) dengan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 yang melandai, mulai mendorong kegiatan ekonomi di beberapa negara. (M9)
Komentar