Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menemukan intervensi regulator dalam penanganan dugaan diskriminasi algoritma, pada layanan logistik di platform e-commerce. Ini memberikan dampak ekonomi sebesar Rp1,477 triliun, dalam satu tahun terakhir.
KPPU, menemukan ini sebagai hasil kajian evaluasi KPPU bersama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. Terhadap implementasi komitmen perubahan perilaku pasca Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Evaluasi dilakukan setelah platform e-commerce, merevisi sistem pemilihan jasa kurir. Untuk menciptakan persaingan yang lebih terbuka di sektor logistik digital.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean, menjelaskan, intervensi regulator telah memberikan manfaat bagi ekosistem digital nasional. Melalui peningkatan efisiensi operasional, perluasan pilihan layanan bagi konsumen. Serta terciptanya ruang kompetisi yang lebih sehat.
“Secara rinci, manfaat ekonomi tersebut terdiri atas surplus penjual sebesar Rp872 miliar. Diperoleh melalui efisiensi biaya operasional, surplus pembeli sebesar Rp221,57 miliar. Akibat meningkatnya fleksibilitas, dalam memilih jasa pengiriman dan berkurangnya risiko transaksi. Serta pemulihan nilai pasar industri logistik, sekitar Rp384 miliar. Melalui kembalinya sebagian pangsa pasar, kepada perusahaan kurir eksternal,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, menunjukkan dominasi layanan logistik internal platform masih cukup tinggi. Shopee Express tercatat menguasai 48,5 persen pilihan penjual dan 61,5 persen pilihan pembeli. KPPU juga menilai algoritma platform masih berpengaruh besar terhadap preferensi konsumen dalam menentukan jasa pengiriman.
Dari sisi industri, KPPU menemukan hambatan masuk bagi perusahaan kurir independen masih tinggi. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyebut hanya sekitar lima perusahaan kurir yang mampu beroperasi secara optimal di dalam ekosistem platform. Meskipun terdapat sekitar 700 perusahaan jasa kurir berizin di Indonesia. Selain itu, pola subsidi promosi gratis ongkos kirim dinilai masih membebankan biaya yang cukup besar kepada perusahaan kurir eksternal.

Kasasi PT.Sangga Cipta Perwita Soal Tender Pengadaan di RSUD, Ditolak MA dan Kuatkan Putusan KPPU
Menindaklanjuti hasil kajian tersebut, KPPU merekomendasikan pengawasan terhadap biaya non-harga seperti handling fee, penerapan prinsip netralitas algoritma pada transaksi bernilai tinggi, evaluasi praktik promosi yang berpotensi mengarah pada predatory pricing, serta pembentukan divisi ekonomi digital untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha.
Tefkait ini, KPPU tegas dalam pengawasan terhadap pemanfaatan data dan algoritma. Ini akan menjadi salah satu fokus utama, guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, kompetitif, dan inklusif di era ekonomi digital. (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.



Komentar