KPPU Awasi Industri Minyak Goreng Harga Tinggi, Pengusaha Nakal Bakal Didenda 50 Persen

Detiknews.id Surabaya – KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) terus melakukan pengawasan terhadap industri kebutuhan pokok, khususnya Minyak Goreng. Terkait banyaknya kebutuhan pokok yang mahal di pasaran membuat KPPU terus melakukan penyelidikan, jika terjadi pelanggaran maka akan didenda 50 persen dari hasil penjualan. Selain Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy Sutrisno. Hadir di kantor KPPU Jatim, Ketua KPPU RI Ukay Karyadi, Komisioner KPPU RI Afif Hasbullah dan Sekretaris Jenderal KPPU RI Charles Pandji Dewanto.

Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel.

“Tinggal 1 alat bukti lagi kita bisa melaporkan ini,” jelasnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (19/4/2022).

Sejauh ini, KPPU juga masih menyelidiki alasan kenaikan harga Minyak Goreng tersebut.

“Karena kebutuhan konsumen, jadi berapa pun harganya tetap dibeli. Jadi kita cari naiknya kenapa. Mereka berkartel apa kondisi pasarnya. Tapi jika dilihat, setelah pemerintah menentukan HET, barang menghilang, kan berarti barangnya ada. Kami memastikan bagaimana sebenarnya,” papar Ukay.

“Kita mendiagnosa pelanggarannya, mohon doanya teman-teman, kurang 1 bukti lagi agar kasusnya dibawa ke persidangan sampai diketahui apa penyebabnya,” tambahnya.

Menurut Ukay, bila dilihat di lapangan, sebenarnya pengusaha Minyak Goreng ini melakukan dari hulu ke hilir. Mereka ada perkebunan Sawit sendiri, punya pabrik sendiri, dan mereka jugalah yang memasarkan.

“Harusnya hal itu lebih mudah, tetapi kenyataannya (harga minyak goreng) sampai naik tinggi dan sempat langka juga,” ungkapnya.

Apabila nantinya terbukti melanggar, para pengusaha nakal itu harus membayar denda 50 persen dari hasil penjualan (keuntungan) atau maksimal 10 persen dari nilai penjualan (omset).

Sementara Kepala KPPU Kanwil IV Surabaya, Dendy Sutrisno, menyatakan pihaknya berupaya menjaga keseimbangan dengan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi naiknya harga minyak goreng.

Ditanya terkait 8 perusahaan yang diduga melakukan kartel, ia mengaku tidak dapat menyebutkan.

“Detailnya belum bisa mengungkapkan, kalau sudah ada di persidangan baru bisa. Namun kita berharap semua kooperatif. Karena kita melihat modus itu, mudah-mudahan bukan masalah kartel tetapi masalah teknis,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait