Detiknews.id Jakarta – Dugaan Terlambat akuisisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran terkait keterlambatan pemberitahuan pengambil alihan saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte, Ltd melalui Hybrid.
Sidang KPPU dipimpin oleh Ketua Majelis Moh Noor Rofieg serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi. Sebagai Anggota Majelis Komisi, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Juga Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.
Terlapor, Toko Alpha Pte. Ltd, merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura, pada tanggal 18 Apnl 2018. Praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat, merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia. dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset knpto.
Toko Alpha Pte. Ltd., awalnya memiliki 49 persen saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte Ltd mengakuisisi 51 persen saham atau 510.000 lembar saham PT Aset Digital Berkat dan pemilik sebelumnya, Cherry Angela.
Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte. Ltd mengalihkan 0.1 persen, saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte Ltd memiliki 99,9 persen saham dan Zang Yaosheng Memiliki 0.1 persen saham PT Aset Digital Berkat.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Toko Alpha Pte Ltd, dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co Ltd, telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan. Sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari, sejak transaksi tersebut efektif yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan, dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Seharusnya, Toko Alpha Pte. Ltd., menyampaikan pemberitahuan pengambil alihan sahamnya, paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. Akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi atau pengambil alihan saham, kepada KPPU selama 8 (delapan) hari kerja. Diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemenntah Nomor 57 Tahun 2010.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya, pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024. Dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran. Serta penyampaian daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat atau dokumen. (M9)
Komentar