Bank Indonesia Bersama OJK Edukasi Keuangan, Diikuti UMKM dan Ibu Rumah Tangga 

Bank Indonesia

Detiknews.id Surabaya – Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didukung oleh Komisi XI DPR RI, menggelar Edukasi Keuangan bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga. Dengan tema “Perempuan Pejuang Ekonomi Keluarga” di Surabaya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi edukasi tentang keuangan / M9

Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran, bersama OJK dan perbankan serta perusahaan jasa pembayaran non bank. Bank Indonesia terus berupaya memperkuat pelindungan bagi konsumen pengguna jasa pembayaran nasional.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menuturkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi di sektor keuangan, termasuk sistem pembayaran, perlu diiringi dengan peningkatan literasi khususnya bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga.

“Kami Bank Indonesia peduli kesenjangan yang masih lebar antara implementasi inklusi keuangan dan tingkat literasi masyarakat perlu diimbangi dengan program edukasi keuangan yang masif dan efektif untuk dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya, Jum’at (30/08/2024)

Menurutnya, Bank Indonesia mempunyai peran penting sebagai Regulator dalam Perlindungan Konsumen. Dengan memastikan kepatuhan penyelenggara dalam penerapan prinsip pelindungan konsumen.

“Salah satu kunci upaya pelindungan konsumen yang dilakukan adalah dengan sinergi dan kolaborasi dalam melakukan edukasi,” terangnya.

Bank Indonesia, OJK dan Kementerian/ Lembaga terkait mencanangkan GEBER #PK (Gerakan Edukasi Bersama Pelindungan Konsumen).

GEBER #PK, yaitu: langkah-langkah preventif yang perlu dilakukan untuk melindungi diri dari kejahatan di bidang sistem pembayaran dengan selalu menerapkan PeKA (Peduli, Kenali, dan Adukan), yaitu jaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Undang-Undang P2SK diterbitkan untuk menjawab tantangan sektor keuangan, mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi, literasi dan menerapkan prinsip-prinsip pelindungan konsumen dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.

OJK bersama berbagai Lembaga telah melakukan kegiatan literasi kepada pelaku usaha jasa keuangan dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan yang masif, merata dan inklusif.

Sementara, Anggota Komisi XI DPR-RI, Indah Kurnia juga menjelaskan, sebagai perempuan pejuang ekonomi keluarga harus dapat lebih bijak dan bertanggung jawab mengatur keuangan keluarga dengan memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan.

“Kami edukasi bagaimana membuat prioritas pengeluaran yang mendesak dan penting, menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan dan investasi serta mengevaluasi keuangan secara berkala,” jelasnya.

Dengan sosialisasi dan edukasi, dapat disimpulkan mengenai pentingnya upaya mandiri masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital di bidang jasa pembayaran dan keuangan.

Kolaborasi yang erat antara otoritas dan pelaku industri keuangan serta jasa pembayaran bisa memberikan perlindungan optimal kepada konsumen. Diharapkan, dapat mendorong terwujudnya consumer confidence dan market confidence di sektor keuangan dan jasa pembayaran yang berdampak positif bagi Stabilitas Sistem Keuangan. (M9)

Komentar

Berita Terkait