Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Ditangkap Kejagung

Ronald Tannur

Detiknews.id Surabaya – Vonis bebas Ronald Tannur, sedangkan Ronald Tannur dinilai terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Akibatnya, menyeret nama ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10). Yaitu, Hakim Heru Hanindyo, Hakim Erintuah Damanik, dan Hakim Mangapul.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya suap oleh tiga hakim tersebut. Saat menangkap dibawa ke kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Rabu sore. Malamnya, digelar konferensi pers terkait penangkapan itu di Jakarta. Ketiga hakim tersebut yaitu, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.

Bermula Hakim Heru terpantau lebih dulu dibawa ke kantor Kejati Jatim, yakni sekitar pukul 16.32 WIB. Dia datang dikawal beberapa jaksa dan dua personel Polisi Militer dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam. Selanjutnya, dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.

Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.

Tiga hakim yang ditangkap merupakan majelis hakim PN Surabaya, yang pernah mengadili kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa ke kantor Kejati Jatim pada sore ini, namun belum diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, satu orang lain yang diamankan itu berprofesi advokat.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penangkapan itu adalah operasi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Soal penangkapan ini, juga konfirmasi ke Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun ia belum bisa memberikan keterangan apapun.

“Maaf saya sudah dua minggu diklat,” ucap Alex. (M9)

Komentar

Berita Terkait