Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita Ratusan Pil LL dan Sabu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu dan Obat Keras jenis Pil LL. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah pelaku di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo.

Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku, yaitu MDS (29), asal Sidoarjo warga Dusun Tambak Kemerakan, Sidoarjo atau Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo dan AA (26) warga Dusun Tambak Utara, Sidoarjo

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen S.H., M.H hari ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan Obat Keras jenis Pil LL.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap adalah MDS BIN MR dan AA BIN T. Keduanya berhasil kami tangkap dirumah salah satu pelaku, yang berada di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo,” tuturnya. Kamis (15/02/2024)

Lanjutnya , kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat. Hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib. Bahwa dirumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba.

“Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa Narkotika Gol. I jenis Sabu dan Obat keras jenis pil berlogo LL diakui miliknya tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 3 buah klip plastik berisi Sabu berat Bruto ±0,96 gram beserta bungkus dan Obat Keras jenis Pil LL sebanyak 480 butir beserta klip, 1 bendel klip plastik kosong dan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan warna Hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait