Detiknews.id Surabaya – Penyelidikan yang dilakukan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berbuah hasil.
Terduga pelaku inisial OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran Polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan terhadap tersangka OP.
“Benar, tersangka diringkus tidak lama usai dilaporkan korbannya pada Rabu (07/06) lalu,” ucap Iptu Suroto, Rabu (14/06).
Kejadian Curat kata Iptu Suroto berlangsung pada Rabu (26/04) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya menyasar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran.
Sebuah sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor Polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku.
Aksi komplotan bandit motor tersebut sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.
“Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu tersangka,” ujar Iptu Suroto.
Kini tersangka OP beserta beberapa barang bukti antara lain rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara,” tegas Iptu Suroto. (D1)
Komentar