Detiknews.id Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H.., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan inisial RN (37) warga Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
AKP Fatah mengungkapkan RN (37) diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP dan uang tunai 6,6 juta rupiah milik Khoirudin, Alamat Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
“Kami menerima laporan dari korban pada Kamis (20/04) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap pada hari Jum’at, (19/05),” ujar AKP Fatah.
Masih menurut AKP Fatah, R N (37) ditangkap di kamar kosnya di Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban.
Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (D1)
Komentar