Detiknews.id Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam, memimpin ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh 9 tersangka. Berakibat 1 korban meninggal dunia.
Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 9 tersangka yaitu SH (22 tahun), JB (26 tahun), OE (26 tahun), RP (18 tahun), BW (23 tahun), RS (23 tahun), G (17 tahun), S (17 tahun), R (14 tahun).
Satreskrim Polres Bojonegoro menerima laporan dari EC (38) orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024. Selanjutnya, petugas olah TKP, pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Dalam waktu 3×24 jam 9 pelaku berhasil diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, menuturkan, hari ini Polres Bojonegoro menggelar ungkap kasus pengeroyokan berhasil mengamankan 9 pelaku, dalam waktu 3×24 jam.
“Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak cepat 3 x 24 jam dan berhasil mengungkap meringkus sejumlah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” tuturnya. Senin (19/02/2024)
Menurut Mario, pengeroyokan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia terjadi pada hari Senin (12/02), sekira pukul 01.30 Wib di jalan Bojonegoro – Dander Desa Mojoranu Kecamatan Dander m Bojonegoro.
“Akibat pengeroyokan ini korban G (18) meninggal dunia. Korban beralamat di Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro,” terangnya.
Dijelaskan oleh Mario, Kronologi bermula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berjalan dari timur (pasar Mojoranu), kemudian sampai di pertigaan SMPN 3 jalan Bojonegoro – Dander belok ke utara arah Ngumpakdalem.
“Saat bersamaan ada beberapa sepeda motor tersangka dari arah utara (Ngumpakdalem) menuju ke selatan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban G menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya,” paparnya.
Lanjutnya, saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka mengenai wajah G (korban), karena tidak seimbang/oleng G (korban) terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan. Selanjutnya para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke arah selatan.
“Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara. (D1)
Komentar